Sabtu, 04 Juni 2011

Banten Dukung Gelar Pahlawan Nasional Bagi Sjafruddin Prawiranegara

Pemerintah Provinsi Banten masih mengkaji usulan dan dukungan pemberian gelar kepahlawanan bagi Syafrudin Prawiranegara yang lahir 28 Februari 1911 di Anyer Kidul, Serang, Banten.
Asisten Daerah I (Asda I) Pemprov Banten Anwar Mas'ud di Serang, Jumat, mengatakan saat ini usulan gelar pahlawan nasional untuk Syafrudin Prawiranegara masih dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar (TPPG) Daerah.
"Setelah ada rekomendasi dari panitia Peringatan Satu Abad Sjafrudin Prawiranegara yang menggelar seminar beberapa hari lalu , kami akan mendukung penuh untuk mengusulkan gelar kepahlawanan bagi Syafrudin Prawiranegara," kata Anwar Mas'ud usai menjadi pembicara pada Dialog Kerakyatan yang digelar Dewan Pengurus Daerah KAMMI Banten di Serang.
Ia mengatakan, tim pengkaji tersebut terdiri dari para tokoh masyarakat, peneliti sejarah, akademisi dan Asda II Pemprov Banten. Ia mengatakan, upaya mendorong penyematan gelar pahlawan bagi SyafrudinPrawiranegara telah dilakukan Pemprov Banten, diantaranya dengan menghelat peringatan 1 abad Syafrudin Prawiranegara beberapa waktu lalu.
"Ada juga usulan lagi, bahwa tak hanya gelar kepahlawanan yang diusulkan bagi Sjafrudin, tetapi kami juga akan mengajukan agar Syafrudin diakui sebagai Presiden kedua RI. Usulan itu disampaikan para tokoh Banten diantaranya pak Nadjmudin Busro," kata Anwar Mas'ud.
Sementara itu, sejarawan Banten Nadjmudin Busro mengatakan, gelar kepahlawanan bagi Alm Sjafrudin Prawiranegara juga harus diiringi pengakuan pemerintah bahwa Sjafrudin adalah Presiden RI kedua.
"Karena faktanya, Pak Sjafrudin memang menjadi Presiden RI selama enam bulan 12 hari di Bukit Tinggi, saat pemerintahan darurat. Tanpa kepemimpinan beliau saat itu, RI akan jatuh ke tangan Belanda lagi," kata Najmudin Busro.
Menurut Nadjmudin, di masa kepresidenan Sjafrudin Prawiranegara saat itu terjadi perebutan wilayah jawa antara Belanda danTentara Republik Indonesia (TRI) yang dipimpin oleh Jendral Soedirman. Saat itu, jika Sjafrudin Prawiranegara tidak membentuk pemerintahan darurat RI (PDRI), maka yang terjadi adalah perang antar pemerintah Belanda dengan pemberontak.
Tapi karena ada PDRI, maka perang yang terjadi adalah perang antara Negara. Sebab,jika tidak ada pemerintahan saat itu, maka Indonesia tidak akan diakui sebagai negara karena Presiden Soekarno ditahan Belanda.
"Warga Banten mesti bangga karena ada putera Banten yang pernah menjadi Presiden RI. Meskipun saat itu ia menyebutkan diri sebagai Ketua PDRI, tetapi mandat yang disampaikan Soekarno saat itu menyatakan bahwa secara 'defacto'Pak Sjaf adalah Presiden RI di masa darurat itu," katanya.
(republika.co.id)

Tidak ada komentar: