Senin, 16 Mei 2011

Hari Jadi Kabupaten Lingga**, 20 November

PARIPURNA: Wakil Ketua I DPRD Lingga Al Ghazali memimpin sidang paripurna di DPRD Kab Lingga. LINGGA (TP) - DPRD Kabupaten Lingga menyetujui delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lingga untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat Paripurna yang dilakukan DPRD Lingga, Jumat (13/5).
Delapan Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda yakni, Ranperda SOTK, BUMD,Hari Jadi Kabupaten Lingga dan Raperda Retribusi Daerah. Kemudian, Raperda Penyelengaraan Keperiwisataan, urusan pusat menjadi kewenangan daerah kabupaten serta Raperda Pembentukan Penghapusan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
"Dewan berharap dengan disetujuinya Ranperda menjadi Perda. Maka, kegiatan-kegiatan pemerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas. Sehingga nantinya dapat dipertanggungjawabkan," kata Ketua Badan Legelasi DPRD Lingga, Ir Agus Norman kepada Tanjungpinang Pos , Sabtu (14/5).
Dijelaskannya, untuk Perda Hari Jadi Kabupaten Lingga telah ditetapkan jatuh pada tanggal 20 Nopember. Sedangkan pada Perda Restribusi, DPRD minta kepada Pemkab untuk mempersiapkan segala infrastruktur penunjang Perda Retribusi tersebut. Begitu juga dengan sosialisasinya, jangan sampai masyarakat tidak tahu Perda tersebut. Sementara, masyarakat menjadi subyek dalam Perda itu.
"Seperti parkir. Selain itu juga perlu sosialisasi sejak awal sebelum Perda tersebut diberlakukan," ucap politisi Golkar ini.
Sedangkan untuk Perda perubahan Status desa menjadi kelurahan dimakasudkan untuk mempersdiapkan daerah-daerah yang akan dimekarkan kecamatannya, karena saat perssyaratan untuk pemekaran menjadi lebih berat.
"Saat ini harus memlalui persetujuan gubernur bukan tidak mungkin ke depannyaharus melalui pemerintah pusat," sebutnya.
Disamping itu, sambungnya, peningkatan status desa menjadi kelurahan dimaksudkanuntuk mempersiapkan potensi sebuah desa dengan jumlah penduduk dan sumber daya yang dimiliki. "Kita juga akan mencoba pemekaran kecamatan di Lingga hanya cukup dengan persetujuan gubernur," sebutnya.
Lebih jauh ia mengatakan, DPRD Kabupaten Lingga berharap dengan disetujuinya Ranperda menjadi Perdaini dapat meningktkan kinerja pegawai di lingkungan Pemkab Lingga, hingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
"Di samping itu juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Dearah (PAD) yang selama ini masih terlalu kecil," imbuhnya. (tengku)
Sumber : http://tanjungpinangpos.co.id/2011/05/hari-jadi-kabupaten-singkep-20-november/
(** sumber asli menuliskan "Kabupaten Singkep)

Tidak ada komentar: