Sabtu, 28 Mei 2011

Eksistensi Hukum Adat Dijamin UUD 1945

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar menegaskan, masyarakat adat di Indonesia sudah mendapat jaminan dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Jamninan itu termaktub pada Pasal 18B untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat yang ada.
"Negara sudah mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat beserta hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pada prinsipnya UUD telah menjamin," kata Akil Mochtar, di Palangka Raya, Sabtu (28/5).
Menurut dia, selain mendapat jaminan UUD,masyarakat adat juga mendapat perubahan keempat dari UUD 1945 yang juga memberikan jaminan konstitusional terhadap kebudayaan Indonesia, termuat dalam Pasal 32 UUD 1945.
Dia mengatakan, negara sangat menghormati dan memelihara bahasa daerah, sebagai kekayaan budaya di Indonesia yang sangat beragam. Seperti diketahui hampir di setiap aliran sungai bahasa maupun kebudayaan pasti ada perbedaan.
"Dengan demikian masyarakat hukum adat memiliki basis konstitusional untuk mempertahankan hak-haknya sebagai dimuat dalam pasal-pasal tersebut. Walaupun beberapa kalangan justru melihatnya sebagai pembatasan hak masyarakat adat," kata dia lagi.
Menurut Akil, untuk melindungi hak masyarakat adat ditempuh dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia, melalui pengujian perundang-undangan terhadap UUD 1945 untuk membuktikan penguatan di lapangan.
"Bila ditinjau dari perspektif perjalanan sejarah perkembangan hak asasi manusia, baik di level internasional maupun nasional,pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat semakin menguat," katanya menegaskan.
Kemudian, sambung dia, secara formal mulai dari tingkat konversi internasional konstitusi, undang-Undang hingga peraturan daerah (Perda) sampai sekarang persatuan masyarakat adat semakin kuat dan dihormati.
"Terlepas masih adanya catatan dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat, namun upaya untuk mencapai hal tersebut, masih perlu mendapat apresiasi positif dari kita semua," kata Hakim MK tersebut
(republika.co.id)

Tidak ada komentar: